Bakar Lahan Sebabkan Karhutla Satu Warga Rohul Ditetapkan sebagai Tersangka
Sabtu, 05-09-2026 - 13:35:00 WIB
 |
| Barang Bukti Karhutla Rohul |
Berkabarnews.com, Rohul - Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas hampir empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau.
Pelaku JP ini diduga membuka lahan dengan cara membakar. Bahkan pelaku juga membuka lahan yang berada di dalam kawasan hutan yang diduduki secara tidak sah. Hal ini dikatakan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, Sabtu (5/9/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas Poltres Rohul memperoleh informasi tentang adanya titik api di wilayah Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026. Petugas pun mendatangi lokasi dan menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan yang berada di lereng perbukitan.
“Di lokasi anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Kapolres.
Menurut Emil, penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada JP yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9/2026), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.
“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil.
Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.
JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.**/ald
Komentar Anda :